Beranda | Artikel
Nikah Tidak Sah Kecuali Dengan Keberadaan Wali
Minggu, 17 Maret 2013

NIKAH TIDAK SAH KECUALI DENGAN KEBERADAAN WALI[1]

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

Mungkin sebagian orang beranggapan bahwa wanita dapat menikahkan dirinya sendiri dan itu termasuk salah satu haknya selagi syari’at mengakui keridhaannya. Tetapi yang patut untuk diketahui bahwa disamping wanita mempunyai hak untuk menerima suami yang diridhainya, hak ini terikat dengan izin walinya. Sebab, nikah tidak sah kecuali dengan keberadaan wali. Wanita tidak mempunyai hak untuk menikahkan dirinya sendiri, tidak pula selainnya, dan tidak boleh pula mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika dia melakukannya, maka pernikahannya tidak sah. Terdapat banyak dalil tentang hukum ini.[2]

Pertama:
Ayat-Ayat yang Menunjukkan Larangan Menikahkan Wanita Tanpa Wali.

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ

“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis ‘iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” [Al-Baqarah/2: 232]

2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا

“… Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukminah), sebelum mereka beriman…” [ Al-Baqarah/2: 221]

3. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” [An-Nuur/24: 32]

4. Dan ucapan laki-laki tua kepada Musa Alaihissallam:

إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ

“Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anakku ini.” [Al-Qashash/28: 27]

Kedua:
Hadits-Hadits yang Menunjukkan Perwalian.
1. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Aku mempunyai saudara perempuan yang dipinang kepadaku, tetapi aku menghalanginya dari orang-orang. Kemudian sepupuku datang kepadaku, maka aku menikahkan saudaraku dengannya. Kemudian keduanya menjadi suami isteri hingga waktu yang dikehendaki Allah. Kemudian dia mentalaknya dengan talak raj’i, kemudian meninggalkannya hingga ‘iddahnya berakhir. Ketika dia dipinang kepadaku, dia datang lagi kepadaku untuk meminangnya bersama orang-orang lain yang meminang, maka aku katakan kepadanya, ‘Ia dipinang kepadaku tetapi aku menolak pinangan orang-orang kepadanya, dan aku mendahulukanmu untuk menyuntingnya lalu aku menikahkan kalian berdua. Kemudian engkau mentalaknya dengan talak raj’i, kemudian meninggalkannya hingga ‘iddahnya berakhir. Ketika dia dipinang kepadaku, engkau datang kepadaku untuk meminangnya bersama orang-orang yang meminang. Demi Allah, aku tidak akan menikahkanmu dengannya selamanya.’ Lalu, berkenaan dengan diriku turunlah ayat ini:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ

‘Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis ‘iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya,’ dan ayat seterusnya. [Al-Baqarah/2: 232]

Kemudian aku membayar kaffarat karena sumpahku, dan aku menikahkan saudaraku dengannya.”[3]

Makna al-‘adhl (dalam ayat di atas) ialah menolak untuk menikahkan wanita dengan orang yang sekufu’ dengannya jika dia memintanya, dan masing-masing dari keduanya menginginkan pasangannya.[4]

2. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ.

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.”[5]

Dalam lafazh lain:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”[6]

Dan dalam lafazh lain:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil.”[7]
Ash-Shan’ani rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan itu tidak sah kecuali dengan keberadaan wali, karena prinsip dalam penafian ialah menafikan keabsahan, bukan kesem-purnaan.”[8]

3. Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، وَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا.

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya bathil, pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar, sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya. Jika mereka terlunta-lunta (tidak mempunyai wali), maka penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”[9]

4. Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا، فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِيْ تُزَوِّجُ نَفْسَهَا.

“Wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan tidak boleh pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Sebab, hanya pezinalah yang menikahkan dirinya sendiri.”[10]

5. Dari ‘Urwah bin az-Zubair, bahwa ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya: “Pernikahan pada masa Jahiliyyah ada empat macam. Di antaranya seperti pernikahan manusia pada zaman ini; seorang lelaki meminang kepada lelaki lain wanita yang berada di bawah perwaliannya atau puterinya, lalu memberi mahar kepadanya kemudian menikahinya…” hingga pernyataannya: “Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus dengan membawa kebenaran, beliau menghancurkan semua pernikahan Jahiliyyah, kecuali bentuk pernikahan pada saat ini.”[11]

Hadits ini berisi hujjah atas disyaratkannya wali, dengan pernyataannya: “Seorang lelaki meminang kepada lelaki lain wanita yang berada di bawah perwaliannya.”

Ketiga:
Pendapat-Pendapat Para Ulama.
1. As-Suyuthi rahimahullah berkata: “Pernyataan: ‘Laa Nikaaha illaa bi-waliyyin’, difahami oleh jumhur sebagai penafian keabsahan.”[12]

2. At-Tirmidzi rahimahullah berkata: “Demikian pula diriwayatkan dari sebagian ahli fiqih Tabi’in, mereka menyatakan bahwa nikah tidak sah kecuali dengan wali. Di antara mereka ialah Sa’id bin al-Musayyab, al-Hasan al-Bashri, Syuraih, Ibrahim an-Nakha’i, ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz dan selainnya.”[13]

3. Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Firman Allah:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوْهُنَّ

‘Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis (masa) ‘iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka…’ [Al-Baqarah/2: 232]

Ini merupakan ayat al-Qur-an yang paling jelas bahwa wali mempunyai hak di samping wanita ini (juga) mempunyai hak kepada dirinya sendiri, dan wali tidak boleh menghalanginya jika ingin menikah dengan cara yang ma’ruf.”[14]

4. Al-Qadhi Abu Bakar bin al-‘Arabi rahimahullah berkata, ketika menafsirkan ayat di atas: “Ini adalah dalil qath’i (pasti) bahwa wanita tidak mempunyai hak untuk melangsungkan pernikahan. Ini hanyalah hak wali. Seandainya bukan karena itu, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak melarang wali menghalangi pernikahannya. Kemudian disebutkan sebab turunnya ayat. Sekiranya Ma’qil tidak mempunyai hak, niscaya Allah berkata kepada Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Ma’qil tidak berhak berbicara.`”[15]

5. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dalam hadits Ma’qil bahwa jika wali menghalangi, maka penguasa tidak menikahkannya kecuali setelah ia menyuruh wali supaya menarik penolakannya. Jika dia memenuhinya, maka itu adalah haknya, dan jika tetap menolak, maka hakimlah yang menikahkannya. Wallaahu a’lam.”[16]

6. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Para ulama berselisih tentang disyaratkannya wali dalam pernikahan. Jumhur berpendapat demikian. Mereka berpendapat bahwa pada prinsipnya wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang telah disebutkan. Dan dalil yang paling kuat adalah ayat yang disebutkan di atas tentang sebab turunnya ayat tersebut, dan ini adalah dalil yang paling tegas atas perwalian. Jika tidak, niscaya penolakannya (untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya) tidak ada artinya. Seandainya wanita tadi mempunyai hak untuk menikahkan dirinya sendiri, niscaya dia tidak butuh kepada saudara laki-lakinya. Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa tidak diketahui dari seorang Sahabat pun yang menyelisihi hal itu.”

7. Yang mulia al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menyebutkan suatu bentuk penolakan yang didasarkan atas fanatisme (terhadap keluarga) dengan pernyataannya: “Di antara permasalahan yang patut diingkari dalam masalah ini adalah apa yang dilakukan oleh banyak masyarakat dusun dan sebagian masyarakat kota, yaitu mengikat sepupu dan menghalanginya untuk menikah dengan orang selainnya. Ini adalah kemunkaran yang besar; tradisi Jahiliyyah dan menzhalimi kaum wanita. Karena akan muncul fitnah yang banyak dan keburukan yang besar, berupa permusuhan, terputusnya hubungan kekerabatan, pembunuhan dan selainnya.”[17]

8. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Nikah tidak sah kecuali dengan wali. Wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, tidak pula selainnya, dan tidak boleh mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika ia melakukannya, maka nikahnya tidak sah. Menurut Abu Hanifah, wanita boleh melakukannya. Tetapi kita memiliki dalil bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ.

‘Pernikahan tidak sah kecuali dengan keberadaan wali.’”[18]

9. Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Tidak halal bagi wanita untuk menikah, baik janda maupun gadis, kecuali dengan izin walinya; ayah, saudara laki-laki, kakek atau pamannya.”[19]

10. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyebutkan tentang wali, kemudian mengatakan: “Ayat-ayat al-Qur-an dan hadits-hadits menunjukkan, dan ini kebiasaan para Sahabat, bahwa yang menikahkan kaum wanita hanyalah kaum pria. Tidak pernah dikenal bahwa seorang wanita menikahkan dirinya sendiri. Karena itu ‘Aisyah berkata: ‘Wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sebab, hanya pelacurlah yang menikahkan dirinya sendiri.’ Tetapi tidak cukup hanya dengan wali sehingga pernikahan tersebut diumumkan.”[20]

11. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah ditanya tentang seseorang yang masuk Islam: “Apakah dia tetap mempunyai perwalian atas anak-anaknya dari Ahlul Kitab?”

Beliau menjawab: Ia tidak mempunyai perwalian atas mereka dalam pernikahan, sebagaimana dia tidak mempunyai perwalian atas mereka dalam masalah warisan. Ia tidak boleh menikahkan seorang muslim dengan wanita kafir, baik itu puterinya maupun selainnya. Orang kafir tidak mewarisi orang muslim, dan orang muslim tidak mewarisi orang kafir. Ini adalah mazhab imam yang empat dan para Sahabat mereka dari kalangan Salaf dan Khalaf.”[21]

Kepada para penyeru modernisasi dan kemajuan yang mereka tidak mengetahui (apa yang mereka lakukan) dalam modernisasi dan kemajuan kecuali menyelisihi syari’at Allah, dan seakan-akan modernisasi tidak bisa berdiri kecuali di atas kemaksiatan dan memerangi Allah dan Rasul-Nya! Inilah 16 (lebih) argumen dari ayat-ayat al-Qur-an dan hadits-hadits yang shahih serta pernyataan para ulama mengenai tidak bolehnya wanita menikah tanpa adanya wali. Apakah kita akan mengatakan: “Kami dengar dan kami patuh,” ataukah kita mengatakan: “Kami dengar dan kami langgar?”

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1]. Makna al-wali lebih dekat kepada ‘ashabah dari nasab, kemudian dari sebab, kemudian dari ‘ashabah. Kaum kerabat (dzawis siham dan dzawil arham) tidak mempunyai hak perwalian. Ini adalah madzhab jumhur. Dan manusia yang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka ialah ayahnya, kemudian kakeknya, kemudian seterusnya ke atas. Kemudian anaknya dan cucunya serta seterusnya ke bawah. Kemudian saudara seayah dan seibu, kemudian saudaranya seayah. Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah (VI/456-467).
Disyaratkannya wali adalah menurut madzhab jumhur ulama, di antaranya: ‘Umar, ‘Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu Abi Laila, Ahmad, Ishaq dan asy-Syafi’i. Dinukil dari al-Mundzir bahwa tidak diketahui dari seorang pun dari kalangan Sahabat yang menyelisihi hal itu. Lihat Fat-hul Baari (IX/187).
[2]. ‘Audatul Hijaab (II/344).
[3]. HR. Al-Bukhari (no. 5130) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 2981) kitab Tafsiirul Qur-aan, Abu Dawud (no. 2087) kitab an-Nikaah.
[4]. Al-Mughni (VI/477).
[5]. HR. At-Tirmidzi (no. 1101) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2085) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1881) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 19024) al-Hakim (I/170) dan ia menshahihkannya, serta dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih at-Tirmidzi (no. 879), dan lihat al-Irwaa’ (VI/235).
[6]. HR. At-Tirmidzi (no. 1102) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2083) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1881) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 19024), ad-Darimi (no. 2184) kitab an-Nikaah, ia mensahihkannya, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ (VI/203) dan al-Irwaa’ (VI/238).
[7]. HR. ‘Abdurrazzaq (VII/215), dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwaa’ (no. 1858).
[8]. Subulus Salaam (III/117).
[9]. HR. At-Tirmidzi (no. 1102) kitab an-Nikaah, dan ia mengatakan: “Hadits hasan,” Abu Dawud (no. 2083) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1879) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 23851, 24798), ad-Darimi (no. 2184) kitab an-Nikaah, dan dishahih-kan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Maajah (no. 1524), Shahiih at-Tirmidzi (no. 880), dan Irwaa-ul Ghaliil (no. 1840).
[10]. HR. Ibnu Majah (no. 1882) kitab an-Nikaah dari Abu Hurairah, dan dishahih-kan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Ibni Majah (no. 1527) dan al-Irwaa’ (no. 1841).
[11]. HR. Al-Bukhari (no. 5127) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2272) kitab ath-Thalaaq.
[12]. Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jaami’ at-Tirmidzi (IV/191).
[13]. Ibid.
[14]. Takmilatul Majmuu’ Syarh al-Muhadzdzab (XV/41).
[15]. Ahkaamul Qur-aan (I/201), al-Jaami’ li Ahkaamil Qur-aan karya al-Qurthubi (III/158).
[16]. Fat-hul Baari (IX/187).
[17]. Risalah dengan judul, Nashiihah wa Tanbiih ‘alaa Masaa-ili fin Nikaah Mukhaalafah lisy Syar’i, nukilan dari ‘Audatul Hijaab (II/246).
[18]. Al-Mughni (VI/448).
[19]. Al-Muhalla (IX/453).
[20]. Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/131).
[21]. Majmuu’ Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/35).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3553-nikah-tidak-sah-kecuali-dengan-keberadaan-wali.html